Para buruh mengaku keberatan dengan materi yang ada di dalam UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020. Sejak beleid itu diundangkan buruh menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan itu sudah mulai disidangkan. Memang sidang sempat tertunda karena MK fokus menyelesaikan sengketa pilkada selama dua bulan.
Said mengatakan minggu ini sidang gugatan UU Cipta Kerja akan dimulai kembali. Sidang akan dilakukan dengan melakukan sidang pemeriksaan, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli dari kalangan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin minggu-minggu ini akan masuk ke sidang pemeriksaan, ini akan periksa para saksi, ada saksi fakta ada Andi Gani dan dari kami. Itu berupa para buruh yang di-PHK mudah, digaji kecil, dan lain-lain," jelas Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Said mengatakan pihaknya juga akan menyediakan saksi ahli dalam sidang pemeriksaan uji materi. Saksi ahli yang didatangkan sejumlah dua orang dari luar negeri, yang satu ahli pengupahan dan satunya lagi ahli hukum.
Menurutnya, dia sudah mencoba mencari saksi ahli dari dalam negeri. Namun, menurutnya semua ahli yang ada tidak mau dijadikan saksi ahli, Said menyebutkan mereka ketakutan.
"Lalu ini ada saksi ahli, tapi kami prihatin tidak ada satupun profesor, doktor, bahkan guru besar di kampus ternama bersedia mau jadi saksi ahli. Semua ketakutan, kami akhirnya cari ahli dari luar negeri, ada dua orang, karena kami kan juga anggota dari ILO," kata Said.
Karena sidang dimulai minggu depan, maka dari itu pihaknya pun melakukan aksi besar-besaran besok hari. Dia mengatakan para buruh akan mendesak agar MK bisa membatalkan UU no 11 tahun 2020.
"Karena sidang ini makanya kami juga melakukan aksi besok. Itu dilakukan untuk mendesak MK membatalkan Omnibus Law," ujar Said.
(hal/dna)