Nekat Tunda Bayar THR, Usaha Bisa Dibekukan hingga Didenda

Nekat Tunda Bayar THR, Usaha Bisa Dibekukan hingga Didenda

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 10:59 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan atau tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

Pengusaha yang tidak mampu diperkenankan membayar selambat-lambatnya pada H-1 dengan terlebih dahulu melakukan dialog bersama pekerjanya. Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Kemudian, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Berikutnya penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yaitu berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Terakhir pembekuan kegiatan usaha itu berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apakah yang melanggar akan didenda? klik halaman berikutnya.

Bicara soal denda, pengusaha yang tidak membayar THR sebagaimana mestinya dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.

"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tambah Ida.


Hide Ads