Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam orasinya buruh menyampaikan jika masih banyak tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang belum lunas.
"Sesuai survei banyak kawan-kawan kita yang belum dapat THR 2020 secara penuh. Belum lagi THR 2021," ujar orator, di patung kuda, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga menyampaikan aspirasi untuk teman-teman buruh yang tidak berserikat. Selain THR buruh juga menyampaikan tuntutan antara lain buruh meminta MK setuju untuk membatalkan dan mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam hak para buruh.
"Kami meminta hakim MK untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law pada UU No 11 tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar dia.
Selanjutnya buruh meminta agar THR tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Said mengatakan sampai saat ini saja masih banyak pekerja yang THR-nya di tahun 2020 dicicil dan belum selesai dilunasi perusahaan.
(kil/ara)