THR Tak Boleh Dicicil, Buruh Minta Pengusaha Patuhi Menaker

THR Tak Boleh Dicicil, Buruh Minta Pengusaha Patuhi Menaker

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 16:31 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Azizah/detikcom)
Foto: Presiden KSPI Said Iqbal (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menegaskan jika pengusaha tak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika THR harus diterima secara penuh.

Menanggapi hal tersebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan yang telah dikeluarkan oleh Menaker. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan KSPI hari ini.

"Kami mengapresiasi keputusan Menaker soal THR 2021 di mana dinyatakan THR tahun 2021 wajib dibayar penuh dan dilakukan H-7 sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," kata dia dalam pernyataan, Senin (12/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengungkapkan KSPI meminta seluruh pengusaha mematuhi keputusan Menaker. "Untuk pengusaha yang tidak mampu, diminta untuk berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh dan memberikan laporan pembukuan perusahaan yang rugi dua tahun. Bilamana tidak ada wajib membayar THR secara penuh," tambah dia.

Menurut Iqbal jika pembayaran THR secara penuh maka bisa meningkatkan daya beli. Dengan demikian akan meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat.

ADVERTISEMENT

"Kami minta pengusaha patuhi keputusan Menaker," ujar dia.

Sebelumnya pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Menaker, menyebut dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

(kil/ara)

Hide Ads