Serba-serbi Demo Buruh Minta THR Tak Dicicil

Serba-serbi Demo Buruh Minta THR Tak Dicicil

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 19:00 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demo Buruh/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Serikat buruh hari ini menggelar aksi di depan patung Kuda (Monas). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut demo atau aksi tersebut diikuti oleh 10.000 buruh secara nasional.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan jika demo ini salah satunya meminta agar THR tak dicicil lagi seperti tahun 2020. Selain itu juga ada tuntutan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Berikut serba-serbi demo buruh hari ini:

Tak Semua THR 2020 Lunas

Iqbal mengungkapkan sampai saat ini banyak pekerja yang THR-nya tahun 2020 belum dilunasi oleh perusahaan, sehingga buruh mengharapkan jika THR tahun ini tak dicicil lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada 1.487 pekerja yang THR-nya belum dilunasi sejak tahun 2020. Angka itu merupakan data yang dihimpun oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 13 perusahaan yang belum melunasi THR di tahun 2020.

Keputusan Menaker soal THR

Pemerintah telah menegaskan jika pengusaha tak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika THR harus dibayarkan secara penuh.

ADVERTISEMENT

Pengusaha yang tidak mampu diperkenankan membayar selambat-lambatnya pada H-1 dengan terlebih dahulu melakukan dialog bersama pekerjanya. Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Buruh Minta Pengusaha Patuh

Iqbal menyebut pengusaha Indonesia harus mematuhi keputusan Menaker. "Untuk pengusaha yang tidak mampu, diminta untuk berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh dan memberikan laporan pembukuan perusahaan yang rugi dua tahun. Bilamana tidak ada wajib membayar THR secara penuh!," ujar dia.

Menurut Iqbal jika pembayaran THR secara penuh maka bisa meningkatkan daya beli. Dengan demikian akan meningkatkan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat. "Kami Minta pengusaha patuhi keputusan Menaker," ujar dia.

Simak video 'Dear Pengusaha! Pemerintah Minta Bayar THR Karyawan':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads