Beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan kasus unrealized loss investasi saham yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat ini baru Jiwasraya yang digarap penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan pun angkat bicara. Dia mengatakan bahwa unrealized loss merupakan fakta sebenarnya dalam persidangan kasus Jiwasraya yang menyeret nama kliennya itu.
"Tentang adanya capital flight (flying capital), jelas menjadi catatan penting karena menjadi realitas. Dengan adanya penanganan perkara yang mengakibatkan penyitaan atas hak-hak publik, menjadi penyebab utama," ujar Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, pemeriksaan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak mendalam lantaran tidak memeriksa 124 emiten.
"Sebagaimana terdapat 124 saham dalam portofolio Jiwasraya, menyebabkan rasa tidak aman dan nyaman pada investor publik," tambahnya.
Baca juga: Aset Jiwasraya Tahun 2020 Terus Menyusut |
Menurutnya, itu yang menjadi pandangan para investor terhadap penegakan hukum di Indonesia menurun. Seharusnya menurut Bob penyelenggara hukum seharusnya dapat memisahkan mana saham-saham yang dikendalikan dan terlibat dalam kerugian negara pada Jiwasraya dan mana yang tidak.
Jika seseorang atau emiten yang tidak terlibat, turut dilibatkan, maka itu dapat merugikan. "Salah-salah orang atau emiten yang tidak terlibat menderita kerugian," katanya.
Sebelumnya, Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan bahwa unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham, harga sahamnya mengalami penurunan.
"Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar.
Dirinya menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek.
Kata dia, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.
"Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian," ujarnya.
Senada juga dikatakan oleh Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu.
"Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan persentase dari negatif ke positif kan untung. Profil itu buah dari kesabaran," kata Nafan.