Sri Mulyani Bicara Jurus Pencegahan Korupsi, Sudah Efektif?

Sri Mulyani Bicara Jurus Pencegahan Korupsi, Sudah Efektif?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 11:49 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan strategi pihaknya dalam rangka melakukan pencegahan korupsi. Menurutnya, Kementerian Keuangan akan memantau sisi belanja dan penerimaan negara.

Dia mengatakan dari sisi belanja negara, dia meminta agar semua instansi pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tata kelola yang baik dan akuntabel. Caranya adalah melakukan integrasi rencana penganggaran berbasis elektronik.

"Di mana semua kementerian melakukan proses rencana dan anggaran memanfaatkan aplikasi Krisna dan Sakti, dan Pemda melakukannya melalui aplikasi sistem informasi pemerintah daerah," papar Sri Mulyani dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berbasis elektronik, dia menilai rencana penganggaran instansi negara akan semakin transparan dan bisa menghindari tindakan korupsi.

"Dengan teknologi digital, interaksi birokrasi, dan stakeholder bisa transparan dan tidak koruptif," ujar sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani juga meminta para instansi negara melakukan pengadaan barang dengan sistem bayar secara elektronik. Pemerintah sendiri sudah membentuk e-payment dan e-katalog lewat LKPP dalam melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami juga dorong sistem bayar elektronik dalam pengadaan barang jasa dengan e-payment dan e-katalog. Ini untuk menumbuhkan budaya transparansi keadilan dan profesionalitas," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut dari penerimaan salah satu fokusnya adalah mengejar potensi penerimaan pajak dengan data beneficial owner dari aset-aset milik wajib pajak.

"Dalam penerimaan negara dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak," ujar Sri Mulyani.

Dia juga mengatakan pemerintah baru saja meningkatkan validitas wajib bayar penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral batu bara. Hal ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba dan membuat kepatuhan dari pengusaha di sektor minerba," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, meski sederet cara sudah dilakukan menekan korupsi, kasus serupa masih saja terjadi, bahkan di tubuh Kementerian Keuangan sendiri. Misalnya di sektor perpajakan, beberapa kasus korupsi besar pernah terjadi.

Apa saja korupsi yang pernah terjadi di Kemenkeu? Lihat di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Pencegahan Korupsi Harus Dilakukan Besar-besaran':

[Gambas:Video 20detik]



Paling anyar, kasus korupsi berupa suap diduga dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan Angin dalam kasus korupsi dari KPK, namun Angin sempat dicekal pergi ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

Bukan cuma kasus ini saja, di tahun 2013 ada Tommy Hindratno yang terkena OTT KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama Tbk.. Awalnya, Tommy dihukum 3,5 tahun penjara saja oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Nah, oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman itu dilipatgandakan menjadi 10 tahun penjara. Padahal, uang yang diterimanya hanya Rp 280 juta.

Ada juga dua pegawai Ditjen Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra nekat menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Handang Soekarno juga kena OTT yang dilakukan KPK. Ia menerima suap dari pengusaha untuk menurunkan nilai pajak. Handan akhirnya dihukum 10 tahun penjara, 5 tahun di bawah tuntutan KPK.

Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia kemudian divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.

Paling fenomenal kasus korupsi terjadi menyeret nama Gayus Tambunan. Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.

Saking banyaknya, ini daftar kasus korupsi yang dilakukan Gayus:
1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara


Hide Ads