Mau Cairkan BLT UMKM? Klik di https://eform.bri.co.id/bpum

Mau Cairkan BLT UMKM? Klik di https://eform.bri.co.id/bpum

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 13 Apr 2021 14:41 WIB
BLT UMKM
Foto: BLT UMKM (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta sejak Maret lalu. Penyaluran bantuan itu dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Bagi para pelaku UMKM yang menerima BLT UMKM bisa langsung mengecek eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini cara mengeceknya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

ADVERTISEMENT

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak

5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Untuk pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa melakukan pendaftaran diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Adapun syarat untuk bisa mendapat BLT UMKM e-form BRI antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Jangan lupa, pelaku UMKM yang mau mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI dapat membuktikan dirinya sebagai pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

(eds/eds)

Hide Ads