Cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) atau beken disebut PNS sudah ditetapkan. Tahun ini, PNS hanya mendapatkan cuti bersama sebanyak 2 hari seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021.
Aturan itu baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid tersebut, Jokowi memutuskan 4 hal, seperti dikutip detikcom, Selasa (13/4/2021) sebagai berikut:
Pertama, menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.
Ketiga, Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (9 April 2021).
Dengan Keppres tersebut, maka PNS hanya mendapat 1 hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan 1 hari cuti bersama untuk perayaan Natal, sehingga totalnya hanya 2 hari.
Jumlah ini lebih sedikit ketimbang total cuti bersama tahun 2029, yakni 5 hari seperti yang tertuang dalam Keppres nomor 23 tahun 2020.
Tahun lalu, cuti bersama PNS jatuh pada 21 Agustus untuk perayaan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, lalu tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 untuk perayaan Natal, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Angka tersebut pun sudah dipangkas dari ketentuan sebelumnya yang sebanyak 8 hari. Sebelum diubah dalam Keppres 23 tahun 2020, PNS juga mendapatkan jatah cuti bersama pada tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriyah.