Industri Rokok Kecil Bakal Tergencet Kenaikan HJE 10%

Industri Rokok Kecil Bakal Tergencet Kenaikan HJE 10%

- detikFinance
Senin, 06 Mar 2006 17:48 WIB
Malang - Rencana pemerintah menaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 10 persen, dengan alasan mengejar target penerimaan cukai sebesar Rp 36 triliun mulai 1 April 2006 mendatang, diperkirakan akan mematikan usaha sebagian pengusaha rokok kecil di Malang, Jawa Timur."Bagi pengusaha rokok kecil dan home industri, kenaikan harga rokok ini justru akan membuat sebagian pengusaha rokok gulung tikar. Kenaikan harga jual eceran sangat berat bagi kami," kata pemilik pabrik rokok Mitra Lima yang tinggal di Kepanjen, Kabupaten Malang, M Eksan saat dihubungi detikcom melalui ponselnya, Senin, (6/3/2006).Menurutnya, kenaikan HJE sebesar 10 persen, jelas-jelas akan memukul kelangsungan hidup para pengusaha rokok kecil. Karena, belum lama ini, sekitar akhir Februari 2006 lalu, para pengusaha rokok kecil sudah diberatkan dengan harga cengkeh yang naik mencapai 50 persen per kilogramnya."Dulu harga cengkeh Per Kilogram hanya 36 Ribu. Sekarang sudah mencapai 57 Ribu per kilogramnya," keluh Eksan.Selain dilanda kenaikan harga cengkeh yang kian meroket, para pengusaha rokok kecil ini, juga mulai mengeluhkan masalah tembakau dengan aroma tertentu yang digunakan sebagai bahan pokok rokok mulai menghilang dipasaran sejak dua pekan lalu.Selain pemilik rokok Mitra Lima, keluhan serupa juga dirasakan para pengusaha rokok kecil lainnya seperti, pemilik rokok Big Master, Wisuda dan Gelar. Rata-rata mereka juga mengeluhkan rencana pemerintah yang akan menaikan harga jual eceran pada 1 April mendatang. "Rencana pemerintah, jelas-jelas akan membuat kami gulung tikar. Karena antara biaya produksi dengan harga jual, jelas tidak seimbang. Selain itu, rokok yang kita produksi juga bersaing ketat dengan merek-merek rokok besar maupun rokok ilegal," Jelas Geng Wahyudi, pemilik pabrik rokok Big Master.Ia menambahkan, seandainya pemerintah benar-benar menaikan harga jual eceran rokok, Wahyudi memastikan, akan banyak pabrik rokok kecil yang gulung tikar serta akan terjadi PHK besar-besaran. Karena setiap pabrik rokok kecil, umumnya mempekerjakan sekitar 50 Karyawan.Hingga saat ini, di Malang, Jawa Timur terdapat sedikitnya 370 pengusaha rokok. Dari 370 pengusaha rokok yang tersebar di Kota Malang maupun Kabupaten Malang ini, yang resmi terdaftar di kantor Bea dan Cukai Malang hanya 270 perusahaan rokok dengan skala pengusaha kecil dan menengah. Sedangkan sisanya, sekitar 100 perusahaan rokok masuk dalam daftar perusahaan rokok illegal.Untuk itu, ia berharap agar pemerintah membatalkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok, dan lebih memperhatikan kelangsungan hidup para industri rokok kecil yang saat ini sudah kembang kempis, akibat melambungnya harga cengkeh dan sulitnya tembakau jenis tertentu di pasaran. "Sebaiknya pemerintah jangan menaikan harga HJE. Lebih baik memperhatikan dan membina pengusaha rokok ilegal yang dapat mengancam kelangsungan hidup para pengusaha rokok legal," harap Geng Wahyudi. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads