Serikat Pekerja KFC Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk (pemegang hak waralaba merek KFC Indonesia) bakal menggelar aksi demo lagi bila tuntutan yang disampaikan saat demo Senin (12/4) lalu tak dikabulkan perusahaan. Utamanya soal upah dan jam kerja karyawan.
Menurut Koordinator SPBI Wilayah Surabaya Antony Matondang, setelah aksi demo kemarin, manajemen perusahaan langsung berjanji merealisasikan sebagian tuntutan di antaranya upah dan jam kerja akan dikembalikan seperti sebelum adanya pandemi COVID-19. Rencananya jam kerja karyawan KFC bakal kembali normal mulai minggu ini, sedangkan upah akhir bulan ini. Jadi para karyawan yang tergabung di SPBI akan menunggu sampai akhir bulan ini baru bisa memastikan jadi tidaknya demo lanjutan dilaksanakan.
"Insyaallah akan ada demo lanjutan meskipun sudah ada surat KFC upah dan jam kerja normal," ujar Antony kepada detikcom, Kamis (15/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tuntutan karyawan lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) belum ada kejelasan. "Kalau THR yang belum jelas. Kita tetap minta sesuai PKB KFC, kalau tidak kita siapkan aksi lanjutan. Karena tahun kemarin kita sudah memahami kondisi perusahaan meskipun dipaksa," katanya.
Sejak adanya pandemi tepatnya sejak April 2020 lalu, emiten berkode saham FAST itu disebut telah melakukan pemotongan upah dan hold upah karyawan. Menurut Antony, sejak saat itu upah karyawan hanya dibayar 70% dari yang seharusnya alias dipotong 30% sekitar Rp 1,2 juta. Hal inilah yang jadi salah satu alasan para karyawan yang tergabung di SPBI menggelar demo Senin kemarin. Alasan lainnya juga masih seputar hak karyawan terutama soal pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja yang ikut ditunda perusahaan.
Mengutip laporan keuangan perseroan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak Januari-September 2020, perusahaan tercatat melakukan efisiensi terhadap beban operasionalnya salah satunya soal upah atau gaji karyawan. Dalam laporan itu, beban gaji karyawan terlihat menurun dari periode yang sama tahun sebelumnya. Beban gaji di segmen penjualan dan distribusi berkurang dari Rp 675 miliar menjadi Rp 671,7 miliar, demikian juga beban gaji di segmen umum dan administrasi berkurang dari Rp 269,58 miliar menjadi Rp 265,52 miliar.
Lihat juga video 'Pemerintah Baru Terapkan Upah Minimum Sesuai UU Cipta Kerja pada 2022':