Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Abu Ubaidillah - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 19:04 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya agar program tersebut bisa berjalan secara optimal dan lebih tepat sasaran.

"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Pernyataan ini disampaikan Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker. Ia menyampaikan proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nanti bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya lebih lanjut.

Ia mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK. Adapun bentuk manfaat bagi penerimanya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurutnya yang pasti agar program JKP bisa berjalan optimal dan tepat sasaran, harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker Ida. Terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali.

Ia mengatakan selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Menurutnya ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, yang akhirnya berdampak pada JKN-KIS.

(mul/ega)

Hide Ads