Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bertekad untuk melarang ekspor benih lobster. Adanya kebijakan itu membuat banyak penyelundupan benih lobster yang dilakukan salah satunya ke Vietnam.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP), Rina mengatakan penyelundupan benih lobster memiliki banyak modus di antaranya dibungkus menggunakan sayuran seperti kangkung. Kasus itu ditemukan belum lama ini di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng dengan jumlah 32 box.
"Penyelundupan kemarin di Cengkareng dibungkus dengan kangkung, dengan aneka-aneka sayuran. Izinnya dari Kementerian Pertanian sayuran, begitu. Ini bersama Polsek Soetta mendapatkan ini dari 72 box, ternyata 32 box berisi BBL (benih bening lobster)," kata Rina dalam Jumpa Pers yang dilihat virtual, Kamis (15/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengatakan penyelundupan benih lobster lewat sayuran merupakan modus baru karena media itu mengandung air. Dengan terungkapnya modus baru ini, tidak menutup kemungkinan berkembang modus baru lainnya.
"Biasanya kan dari kain atau dari spons, nah ini nggak. Sayuran-sayuran itu lah karena dia mengandung air dijadikan sebagai media untuk BBL. Jadi di X-ray itu kayak sayur saja, tapi atas kejelian si petugas X-ray baik dari Bea Cukai ataupun BKIPM yang sudah terbiasa, bukan terbiasa kok aneh daun-daunnya, kan di sana ada karantina tumbuhan juga. Luar biasa ini bisa kita temukan, biasanya setelah ini mereka cari modus baru lagi," ucapnya.
Modus lainnya yang ditemui di lapangan adalah menggunakan alat angkut non reguler (charter) dan speed boat, pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, pemalsuan tanda tangan/stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), hingga penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi.
Antam menyebut maraknya penyelundupan benih lobster dikarenakan masih adanya permintaan dari Vietnam. Dengan adanya larangan dari Indonesia, harga benih lobster naik menjadi sekitar US$ 7 atau setara Rp 102.000 (kurs Rp 14.600) per benih.
"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan, yang minta itu Vietnam. Karena dia tahu sekarang ini dilarang, harganya naik terus kisarannya sampai US$ 7 yang mutiara itu satu ekor, masih benih bening lho bayangin," ungkapnya.
Berdasarkan data KKP, per 14 April 2021 sudah ada 1.398.608 ekor benih lobster yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan dengan 18 kasus. Nilainya setara dengan Rp 209.791.200.000.
"Total kasus pelanggaran yang terjadi 23 Desember 2020-14 April 2021 sampai pukul 10.00 WIB ada 35 kasus penyelundupan dengan nilai SDI Rp 210.082.424.850. Terbanyak BBL ada 1.398.608 ekor, arwana 112 ekor, ikan hidup 439 ekor, karang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor dan produk ikan lainnya 16,770 kg," imbuhnya.
(aid/ara)