Sejak Kapan Ada THR Pegawai? Ini Asal-usulnya

Sejak Kapan Ada THR Pegawai? Ini Asal-usulnya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 12:01 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: Getty Images/iStockphoto/VasilevKirill

Tunjangan yang dibayarkan menjelang akhir bulan puasa ini muncul pertama kali di masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Politikus Partai Masyumi itu menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952.

Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kabinet Soekiman memutuskan memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.

"Kebetulan juga saat itu ekonomi juga cukup baik. Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai diberilah tunjangan hari raya," kata Lukman Hakiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu besarnya tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5). Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Ya, pada awalnya THR memang baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Saat itu belum ada aturan tentang kewajiban perusahaan swasta membayar THR kepada pegawainya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja pun akhirnya mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja menuntut diberikan THR juga dari pemerintah. Aksi buruh itu bisa diredam oleh pemerintah.

"Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR," kata Lukman.

Jalan panjang dilalui buruh hingga akhirnya mereka mendapatkan THR sebagaimana yang telah diterima oleh PNS. Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Hide Ads