Kebijakan memberikan THR bagi pegawai swasta baru diatur pemerintah pada 1994. Saat itu pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 dan 19 tahun 2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan ini pensiunan PNS, prajurit TNI dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR.
Di masa pandemi COVID-19 yang dimulai 2020 lalu membuat THR pegawai swasta banyak yang dicicil dan pembayarannya tertunda.
Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memang mengizinkan pengusaha yang terdampak COVID-19 untuk mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerja.
Namun pada tahun ini Kemnaker menegaskan bahwa tunjangan hari raya harus dibayarkan penuh dan tepat waktu. Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 hanya diizinkan menunda pembayaran THR sampai sebelum Idul Fitri atau H-1 Lebaran.
(toy/dna)