Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini dikelola negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang beralih sebelumnya dari Yayasan Harapan Kita.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan setelah TMII resmi dikelola negara, maka bangunannya akan diasuransikan. Saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan.
"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui berapa nilai bangunan TMII yang akan diasuransikan. Pasalnya saat ini masih dilakukan inventarisasi selama 3 bulan sebagai masa transisi pengelolaan.
"Nilainya belum ketahuan, nanti kita akan sampaikan termasuk asuransi karena tahun ini kita targetkan semua sudah diasuransi," bebernya.
Berdasarkan audit sementara, Taman di kawasan Jakarta Timur itu memiliki 6 Nomor Urut Pembelian (NUP) tanah senilai Rp 20,5 triliun. Bangunan yang masih perlu diinventarisasi adalah 10 kementerian/lembaga (K/L), 31 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), 12 aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan 18 aset badan pengelola TMII.
"Bentuknya seperti apa dengan swasta, gimana pembagian keuangannya, pegawainya ada berapa. Jadi menyangkut barang, uang, kita akan melakukan audit tanahnya, bangunannya, penerimaannya, pengeluarannya, baru setelah jelas kita lakukan serah terima," tandasnya.
(aid/dna)