Jakarta -
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan beralih kelola dari Yayasan Harapan Kita menjadi ke negara. Pengalihan akan diberikan waktu tiga bulan untuk memberikan laporan pengelolaan selama tahun 1977.
"Jadi ingin menjelaskan bahwa itu barang milik negara. Dulu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sekarang dengan Keppres baru dikelola negara dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).
Berikut 3 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tanah TMII Bernilai Rp 20,5 T
Berdasarkan audit sementara, TMII memiliki 6 Nomor Urut Pembelian (NUP) tanah senilai Rp 20,5 triliun. Belum diketahui berapa nilai bangunannya karena masih ada yang perlu diinventarisasi.
Bangunan yang masih perlu diinventarisasi tersebut yakni 10 kementerian/lembaga (K/L), 31 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), 12 aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan 18 aset badan pengelola TMII.
"Bentuknya seperti apa dengan swasta, gimana pembagian keuangannya, pegawainya ada berapa. Jadi menyangkut barang, uang, kita akan melakukan audit tanahnya, bangunannya, penerimaannya, pengeluarannya, baru setelah jelas kita lakukan serah terima," ucap Encep.
2. Alasan Negara Ambil Alih Kelola TMIIEncep mengatakan selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita tidak pernah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep.
Alasan TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.
"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
3. TMII Bakal Diasuransikan
Encep mengatakan setelah TMII resmi dikelola negara, maka bangunannya akan diasuransikan. Saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan.
"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep.