3 Fakta Terbaru Soal Heboh KFC Didemo Karyawan

3 Fakta Terbaru Soal Heboh KFC Didemo Karyawan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 19:00 WIB
Colonel Sanders KFC Kini Tampil Lebih Langsing dan Seksi
Foto: Getty Images/pjohnson1
Jakarta -

PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba merek KFC Indonesia buka suara atas demo yang dilakukan para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Para karyawan yang demo mendesak emiten berkode saham FAST itu keberatan dengan kebijakan pemotongan upah dan tersendatnya pembayaran THR keagamaan. Apa kata perusahaan? berikut selengkapnya:

1. Sudah Lakukan Mediasi

Lewat keterbukaan informasi yang dikutip detikcom, Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan tersebut sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di perusahaan yang sudah melalui tahapan hubungan industrial, yakni berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI).

"Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur," kata Dalimin dikutip detikcom, Jumat (16/4/2021).

ADVERTISEMENT

2. Janji Kembalikan Upah Normal

Perusahaan meyakini telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog, baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota.

Dialog juga dilakukan perusahaan dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di KFC Indonesia termasuk SPBI.

"Seiring dengan naiknya tren pendapatan Perseroan dan kesepakatan dengan SPFFI,
Perseroan berencana untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan mulai untuk memberikan upah normal untuk Pekerjanya terhitung bulan April 2021," paparnya.

3. Bayar THR 2021 Tepat Waktu

Perusahaan berjanji akan membayar THR 2021 kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu diumumkan di tengah polemik antara perusahaan dan para karyawan.

"Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum Hari Raya," terangnya.

Lalu untuk THR 2020 yang sempat tersendat, dia memastikan pihaknya sudah membayarnya pada tahun lalu.




(toy/dna)

Hide Ads