Berlaku Mulai Senin, Ini Jadwal Terbaru MRT Jakarta

Berlaku Mulai Senin, Ini Jadwal Terbaru MRT Jakarta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 18 Apr 2021 12:11 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut bakal membangun proyek baru LRT dan MRT di 5 kota. Penasaran?
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Jam operasional Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta mengalami perubahan pada Senin besok (19/4/2021). Mulai besok, jam operasi MRT untuk Senin sampai Jumat dari pukul 05.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Kemudian, untuk Sabtu-Minggu atau akhir pekan dimulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.

"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Tranportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, jarak antara kereta di hari kerja untuk jam sibuk selama 5 menit dan di luar jam sibuk 10 menit. Sementara, jarak antara kereta untuk akhir pekan 10 menit.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut jadwal operasional MRT terbaru:

1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu - Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
- Weekdays
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB -19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.

-Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).

(acd/zlf)

Hide Ads