Erick Thohir Setuju BUMN Jual Aset ke LPI

Erick Thohir Setuju BUMN Jual Aset ke LPI

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 12:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (18/03/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro.
Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir merestui pemindahan aset BUMN kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021.

Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 29 Maret 2021. Belein ini tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

"Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri BUMN PE-02/MBU/2010," bunyi aturan tersebut yang dikutip, Senin (19/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemindahan aset dengan cara penjualan aset kepada LPI tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 poin F, yang bunyinya diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

"Penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN," tulis Pasal 5 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk penjualan aset secara langsung, Erick Thohir menuangkannya dalam Pasal 9. Di situ ditetapkan beberapa persyaratan, seperti telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 kali namun tidak terjual. Diperuntukkan bagi kepentingan umum. Terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.

Selanjutnya, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah). Kendaraan Dinas yang dijual kepada Pemakai Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Pemakai Sah). Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN.

Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, perusahaan patungan yang dimaksud merupakan perusahaan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI.

(hek/fdl)

Hide Ads