Sidang perdana uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar Rabu 21 April 2021. Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mencabut UU tersebut.
"Kami merasa sangat yakin 100% uji formil yang kami ajukan itu akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena apa yang kami dalilkan itu berdasarkan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum pemohon, Said Salahudin dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4/2021).
Pihaknya menguji proses pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan UU yang lain. Dia menyatakan terdapat pertentangan dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai kaidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cukup lama menggeluti bidang ketatanegaraan dan saya belum menemukan dalil yang bisa membenarkan secara formil pembentukan Undang-undang Cipta Kerja ini," sebutnya.
Menurutnya, landasan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi berbagai unsur yang seharusnya ada dalam pembuatan undang-undang.
Dalam proses pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR, pihaknya menemukan fakta bahwa naskah akademiknya baru diserahkan pemerintah ke DPR belakangan. Hal itu menurutnya sudah menyalahi prosedur.
"Bagaimana mungkin DPR mengesahkan dan mengetuk palu memasukkan RUU Cipta Kerja dalam prolegnas sedangkan dia sendiri belum menerima naskah akademiknya," ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir Setuju BUMN Jual Aset ke LPI |
Kemudian, pihaknya menyatakan Undang-undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan konsep omnibus law. Menurutnya omnibus law selayaknya menghendaki satu undang-undang yang hanya mengatur satu materi secara spesifik. Sedangkan UU Cipta Kerja meliputi banyak aspek.
Atas dasar itu, dia menyebut UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
"Kita tahu ini bukan satu materi dalam Undang-undang Cipta Kerja, banyak sekali, bahkan tidak berkaitan secara spesifik. Padahal metode yang dikehendaki dalam Undang-undang P3 itu adalah single subject of matter yang menghendaki untuk 1 undang-undang dibuat untuk mengatur satu subjek atau materi yang berkaitan secara spesifik," tambah dia.
(toy/zlf)