Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjagan Hari Raya (THR) pada awal Mei 2021. Sepeti sebelumnya, THR PNS akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya jika Lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan dibayar pada awal Mei 2021. Namun hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan agar PNS menunggu. "Kita tunggu saja pengumumannya nanti," kata Isa, dikutip Senin (19/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa besaran THR yang akan didapat PNS? Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran pernah mengatakan THR PNS 2021 diusahakan akan cair secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang cair tidak penuh karena pemerintah banyak mengalihkan anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca juga: Asyik! THR PNS Cair Lebih Cepat |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Jika disimulasikan pada PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Jadi, kisaran THR yang diterima PNS Pajak dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Namun, besaran THR PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Yang perlu diperhatikan, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Begitupun dengan THR PNS lainnya juga tidak akan mendapat besaran yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
(das/das)