Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Adapun posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pembayaran THR.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Melalui posko THR ini, Ida menjelaskan para pekerja/buruh, pengusaha, hingga masyarakat umum dapat memanfaatkan beberapa akses pelayanan. Salah satunya layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Ketentuan Pembayaran THR 2021 |
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses Posko THR 2021 secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630. Adapun Posko THR 2021 akan berlaku mulai 20 April-20 Mei 2021 dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur Organisasi Pengusaha dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau nantinya akan bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko soal pelaksanaan tugas Posko THR 2021.
Ida menyampaikan posko ini juga tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia sehingga pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif. Ia juga berharap Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan, serta dapat mempermudah tercapainya kesepakatan antara para pekerja/buruh dan pengusaha.
Soal THR, ia juga meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar memberi sanksi yang berlaku kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021. Adapun hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar THR maksimal H-1 lebaran.
"Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam peluncuran Posko THR 2021 turut hadir Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang; Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri; Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono; dan Wakil Ketua DEPENAS (Dewan Pengupahan Nasional), Adi Mahfudz Wuhadji.
(mul/mpr)