Catat Nih! 23 'Pintu' Ekspor buat Produk UMKM

Catat Nih! 23 'Pintu' Ekspor buat Produk UMKM

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 07:30 WIB
Pameran Karya UMKM Jabar
Ilustrasi/Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Pelaku UMKM ternyata memiliki banyak 'pintu' untuk mengekspor produknya. 'Pintu' tersebut ialah perjanjian dagang yang saat ini totalnya ada 23.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, 23 perjanjian dagang tersebut sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasikan.

"UMKM yang kita persiapkan masuk ke kancah global. Tapi untuk melakukan itu, kita harus melihat apa yang sudah dilakukan, dan apa yang dilakukan, serta apa yang semestinya dilakukan. Nah dari sisi pemerintah, khususnya Kemendag, melihat pentingnya perjanjian dagang atau trade agreement yang selama ini sudah kami lakukan," kata Jerry dalam konferensi pers Memacu Ekspor UMKM yang digelar virtual, Senin (19/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perjanjian dagang yang sudah bisa dimanfaatkan sebagai 'pintu ekspor' adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Melalui IA-CEPA, UMKM bisa mengekspor hampir 7.000 produk ke Australia tanpa dikenakan tarif bea masuk.

"Salah satu keuntungan adalah pos tarif, hampir 7.000 produk itu pos tarif masuk ke Australia nol. Artinya dimudahkan aksesnya, dan sekaligus akan mendorong pelaku ekspor kita masuk ke Australia," terang Jerry.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga ASEAN - Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Pengusaha Indonesia yang ikut dalam perjanjian tersebut bisa mengekspor sekitar 4.900 produk ke Hong Kong tanpa dikenakan bea masuk.

"Ada Hong Kong yang 4.900 sekian produk tarifnya juga nol masuk ke sana. Dan itu ada yang bisa kita eksplor untuk mengajak pelaku usaha kita melakukan penetrasi ke Hong Kong," jelasnya.

Salah satu perjanjian dagang terbesar dari total 23 perjanjian adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Blok dagang terbesar setelah World Trade Organization (WTO) tersebut sudah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN, dan 5 negara non-ASEAN seperti Jepang, Korea Selatan, China, Australia, dan Selandia Baru pada akhir 2020 lalu. Rencananya, blok dagang tersebut bisa diimplementasikan pada 2022.

Menurut Jerry, RCEP adalah salah satu 'pintu ekspor' terbesar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.

"Dan itu juga pintu masuk mendorong pasar kita di luar ke negara-negara non ASEAN, tak hanya yang tadi. Ini sebagai salah satu pintu masuk, bagaimana memastikan dari sisi perjanjian dagang Indonesia itu qualified dan memiliki leverage yang tinggi. Sesuai arahan Bapak Presiden bagaimana memastikan perjanjian dagang itu punya multiplier effect," imbuhnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ada juga Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM PTA). Jerry mengatakan, perjanjian dagang tersebut sudah ditandatangani, dan tinggal menuju implementasi.

Perjanjian dagang dengan Mozambik ini diharapkan bisa membuka akses pelaku UMKM ke negara-negara di Benua Afrika lainnya.

"Mozambik itu strategis, berbatasan dengan Zimbabwe dan Afrika Selatan. Jadi sebagai hub kita menjelajahi negara-negara di Afrika. Kalau kita bisa mengamankan pertukaran arus barang kita masif melalui Mozambik, saya kira domino effect-nya luar biasa ke negara sekitarnya," ucap Jerry.

Untuk itu, UMKM perlu memanfaatkan perjanjian dagang yang telah diraih oleh pemerintah. Di sisi lain, sosialisasi juga perlu digenjot agar semakin banyak UMKM yang mengetahui keberadaan 'pintu-pintu' ekspor ini.

"Perjanjian dagang itu kaitannya erat dengan bagaimana kita menumbuhkan UMKM. Cuma sekarang masalahnya, tantangannya bagaimana mensosialisasikan kepada publik," kata Jerry.

Adapun daftar lengkap 23 perjanjian dagang alias 'pintu' ekspor yang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasi, sebagai berikut:

1. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (EPA)
2. Indonesia-Pakistan PTW
3. Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products
4. Indonesia-Chile CEPA (Trade in Goods)
5. IA-CEPA
6. Indonesia-EFTA CEPA
7. IM PTA
8. ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
9. ASEAN-India FTA
10. ASEAN Agreement on Medical Device Directive
11. ASEAN-Korea DTW (AKFTA)
12. ASEAN-China FTA (ACFTA)
13. ASEAN-Hong Kong, China FTA & Investment Agreement
14. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
15. ASEAN Agreement on E-Commerce
16. ASEAN Trade in Goods Agreement (TIGA)
17. ASEAN-Japan Comprehensive Partnership
18. ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
19. ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA)
20. ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM)
21. Trade Facilitation Agreement (TFA)
22. RCEP
23. Indonesia-Korea CEPA (IK-CEPA)


Hide Ads