Garuda Indonesia Damai dengan KPPU Australia, Cicil Denda 5 Tahun

Garuda Indonesia Damai dengan KPPU Australia, Cicil Denda 5 Tahun

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 11:02 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia terkait perkara hukum penetapan harga Fuel Surchage Kargo atau kasus kartel. Hal itu disampaikan emiten berkode saham GIAA tersebut dalam laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) per 19 April 2021 kemarin.

Dalam laporan tersebut disebutkan, kesepakatan damai itu telah disahkan dalam Putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia dalam Perkara No. NSD955/2009.

"Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Perseroan dengan ACCC," tulis Direktur Keuangan & Manajemen Risiko GIAA Prasetio dalam laporan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (20/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berakhir damai, Garuda Indonesia tetap diwajibkan membayar denda dan biaya perkara dengan mekanisme pembayaran secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai Desember 2021.

"Berdasarkan putusan Federal New South Wales, Australia tersebut, Perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan putusan pengadilan tersebut dan mencabut permohonan banding perseroan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, perkara hukum ini berawal dari tahun 2019 lalu. Saat itu, GIAA didenda sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta).

GIAA dinilai telah melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar. Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia.

Namun, GIAA tidak sendirian, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Total tuntutan kepada 14 maskapai itu mencapai 130 juta dolar Australia.

(eds/eds)

Hide Ads