Sri Mulyani Yakin RI Bisa Cetak 500.000 Eksportir Baru di 2030

Sri Mulyani Yakin RI Bisa Cetak 500.000 Eksportir Baru di 2030

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 12:21 WIB
Sri Mulyani
Foto: Dok. Kemenkeu
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Indonesia mampu mencetak 500.000 eksportir baru sampai 2030. Pasalnya, berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan usaha khususnya ekspor sudah diberikan baik melalui APBN maupun program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Saya optimis 500.000 eksportir baru akan dapat tercipta sesuai harapan," kata Sri Mulyani acara konferensi 500K eksportir baru: Memacu Ekspor UKM, Selasa (20/4/2021).

Untuk merealisasikan hal itu, dikatakan Sri Mulyani, pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada beleid ini, pemerintah memperbaiki iklim investasi dengan kemudahan berusaha hingga pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 184,83 triliun untuk klaster UMKM dan korporasi. Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif usaha dalam bentuk berbagai kemudahan dan pengurangan beban perpajakan yang mencapai Rp 58,46 triliun.

"2021 diperkirakan akan terjadi kebangkitan ekonomi dunia, kami berharap seluruh pelaku ekonomi Indonesia memanfaatakan kebangkitan ekonomi dunia, terutama dalam menembus pasar ekspor dunia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM maupun dunia usaha lainnya. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP hanya sebesar 0,5%.

Tidak sampai di situ, Kementerian Keuangan telah bersinergi dengan rumah kreatif BUMN yang didukung oleh BRI, Telkom, BNI, BTN dan mandiri. Sinergi ini dilakukan untuk membangun dan membantu peningkatan kapasitas UMKM dalam menjangkau kredit pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat dipermudah.

Kemudian Kementerian Keuangan juga memberikan insentif melalui transfer keuangan daerah. Di mana dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam bentuk susidi bunga, penempatan dana, untuk restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan.

"Jadi UMKM bisa dapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan kembangkan usaha," ungkapnya.


Hide Ads