Pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," kata Airlangga, dikutip Selasa (20/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan agar PNS menunggu pengumumannya. "Kita tunggu saja pengumumannya nanti," kata Isa.
Untuk besaran THR PNS tahun ini, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran pernah mengatakan THR PNS 2021 diusahakan akan cair secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang cair tidak penuh karena anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Berapa THR PNS? Perlu diketahui terlebih dahulu gaji yang diterima PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Jika disimulasikan pada PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Berlanjut ke halaman berikutnya.