Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Jadi, kisaran THR yang diterima PNS Pajak dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, besaran THR PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Yang perlu diperhatikan, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Begitupun dengan THR PNS lainnya yang juga tidak akan mendapat besaran yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sementara pencairan THR pegawai swasta, Airlangga memastikan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 Tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayar H-7, dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," ungkapnya.
(ara/ara)