Hasil Implementasi Inpres Investasi Dilaporkan Tiap Bulan
Selasa, 07 Mar 2006 14:40 WIB
Jakarta -
Para menteri terkait dalam perbaikan iklim investasi diwajibkan melapor hasil implementasi Inpres No 3 tahun 2006 tentang kebijakan investasi setiap bulannya. "Tadi diputuskan agar semua menteri untuk mematuhi jadwal apa yang sudah digariskan dalam Inpres karena implementasi ini memang perlu dimonitor," kata Menko Perekonomian Boediono usai rapat kabinet di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/3/2006).Namun menurut Boediono, format laporan bulanan ke Presiden itu belum diputuskan. "Itu nanti ditentukan," ujar Boediono pendek.Selain itu, rapat kabinet juga memutuskan untuk adanya sinkronisasi dalam menjelaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. "Bagaimana masyarakat bisa sejelas mungkin mendapakn informasi karena itu butuh sinkronisasi," tambahnya.Namun Boediono membantah akan ada kebijakan satu pintu mengeluarkan informasi terkait keputusan ini. "Sinkronisasi ini hanya ntuk menyamakan pandangan terhadap satu masalah supaya tidak simpang siur," tandasnya.Pemerintah pada 2 Maret lalu merilis paket kebijakan investasi yang tertuang dalam Inpres No 3 tahun 2006. Dengan kebijakan itu, diharapkan pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi dari target pertumbuhan ekonomi 6 persen serta dapat menciptakan lapangan kerja.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































