Emak-emak Pemotor Ngetap Kartu, Nyelonong Masuk Tol hingga Diburu Polisi

Emak-emak Pemotor Ngetap Kartu, Nyelonong Masuk Tol hingga Diburu Polisi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 06:30 WIB
Jakarta -

Aksi unik seorang emak-emak menjadi perhatian di media sosial. Emak-emak itu mengendarai motornya nyelonong masuk tol.

Bahkan sebelum memacu motornya emak-emak itu sempat melakukan tap e-Toll di Gerbang Tol. Dia masuk ke dalam tol usai gerbang tol terbuka setelah melakukan tap e-Toll.

Dari laporan PT Jasa Marga (Persero) kejadian ini terjadi di Gerbang Tol Angke I pada jaringan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran mengenai siapa emak-emak yang nekat menelusuri jalan tol dengan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran rekaman CCTV untuk mengetahui informasi nomor polisi motor yang nekat masuk tol Angke.

"Saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Bismarck dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

ADVERTISEMENT

Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan. Nantinya, pihak kepolisian akan menentukan insiden motor masuk tol ini dilakukan penindakan atau tidak berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan emak-emak pemotor yang nekat masuk jalan tol itu telah melanggar aturan dan akan mendapatkan hukuman.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada," kata Bambang.

Apa saja ancaman hukumannya? baca halaman selanjutnya

Bambang menjelaskan mengenai larangan motor masuk jalan tol sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Jalan tol disebutkan hanya boleh digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi aturan tersebut.

Bila melanggar aturan tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa hukuman yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 63 ayat 6.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggaran serupa akan dipidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bambang menjelaskan saat ini pihaknya sedang memburu pemotor yang nekat masuk jalan tol tersebut. Kemungkinan, pemotor itu akan mendapatkan sanksi sesuai UU no 38 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 2009.

"Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta. Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.


Hide Ads