Bambang menjelaskan mengenai larangan motor masuk jalan tol sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Jalan tol disebutkan hanya boleh digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila melanggar aturan tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa hukuman yang menanti adalah pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 63 ayat 6.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggaran serupa akan dipidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Bambang menjelaskan saat ini pihaknya sedang memburu pemotor yang nekat masuk jalan tol tersebut. Kemungkinan, pemotor itu akan mendapatkan sanksi sesuai UU no 38 tahun 2004 dan UU no 22 tahun 2009.
"Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta. Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.
(hal/zlf)