Sengketa Logo, Huawei Kalahkan Chanel di Pengadilan Uni Eropa

Sengketa Logo, Huawei Kalahkan Chanel di Pengadilan Uni Eropa

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 22 Apr 2021 10:24 WIB
HANOVER, GERMANY - JUNE 12: The Huawei logo is displayed at the 2018 CeBIT technology trade fair on June 12, 2018 in Hanover, Germany. The 2018 CeBIT is running from June 11-15. (Photo by Alexander Koerner/Getty Images)
Foto: Alexander Koerner/Getty Images
Jakarta -

Huawei Technologies Co Ltd berhasil mengalahkan Chanel dalam pengadilan di Uni Eropa (UE) terkait permasalahan logo produk perangkat keras komputer dari perusahaan China tersebut.

Putusan pengadilan umum UE di Luksemburg terbit Rabu kemarin, (21/4). Pengadilan menyatakan logo Huawei memang memiliki beberapa kesamaan dengan logo Chanel, namun ada perbedaan visual yang signifikan.

"Logo yang dipermasalahkan tidak serupa. Merek tersebut harus dibandingkan saat diajukan dan didaftarkan, tanpa mengubah orientasinya," kata majelis hakim dilansir dari BBC, Kamis (22/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menemukan bahwa logo Chanel memiliki kurva yang lebih membulat dan garis yang lebih tebal.

"Secara khusus, logo Chanel memiliki kurva yang lebih membulat, garis yang lebih tebal dan orientasi horizontal. Sedangkan, orientasi pada logo Huawei vertikal. Dengan demikian, Pengadilan Umum menyimpulkan bahwa tanda tersebut berbeda," tegas majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Huawei telah mengajukan perlindungan merek dagang untuk logo tersebut di UE sejak tahun 2017. Namun, Chanel menentang pengajuan itu. Alasannya,
logo Huawei memiliki dua lingkaran vertikal yang terjalin dan dinilai terlalu mirip dengan logo Chanel yang dilindungi, dan telah lama digunakan untuk menjual make-up, parfum, pakaian dan aksesoris.

Dua tahun lalu, Kantor Kekayaan Intelektual UE menolak keberatan Chanel dan mengatakan tidak ada kesamaan dengan logo Huawei. Kantor Kekayaan Intelektual UE juga meyakini publik tak akan bingung dengan kedua logo itu.

Chanel kemudian menggugat putusan itu di Pengadilan Umum, hingga akhirnya kalah. Namun, Chanel juga masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Eropa. Sayangnya, hingga saat ini Chanel menolak memberikan komentar atas kekalahannya itu.

Simak juga 'Sederet Kelebihan Huawei Band 6 yang Baru Dirilis':

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/zlf)

Hide Ads