Program BLT UMKM alias Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus disalurkan oleh pemerintah. Berbeda sedikit dengan tahun lalu, besaran bantuan tahun ini dipotong menjadi Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta.
Bantuan itu disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang bisa diakses di eform.bri.co.id/bpum. Stimulus ini ditargetkan bisa menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.
Mau tahu kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2? Cek dieform.bri.co.id/bpum dan begini caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 e-form BRI. Kamu bisa mencairkan dana bantuan tersebut, tapi ada syarat-syaratnya. Berikut ini syaratnya:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Terus, gimana yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI? Jangan khawatir, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Berikut ini syarat-syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Perlu diketahui, sebelum mendaftarkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI, pelaku UMKM perlu membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro dengan menunjukan nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.
(zlf/zlf)