Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah sebesar Rp 30,6 triliun untuk tahun 2021.
Dari total anggaran yang mencapai Rp 30,6 triliun ini, sebesar Rp 14,8 triliun untuk daerah dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
"Kalau dilihat jumlah dari belanja negara kita, jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat Rp 30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun, jadi totalnya mencapai Rp 30,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, proses pencairan THR bagi para abdi negara baik pusat maupun daerah mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
"Jadi apakah akan beri dampak positif pasti, THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," jelasnya.
Sementara untuk aturannya, Sri Mulyani mengatakan payung hukum mengenai THR PNS pusat dan daerah masih dalam proses paraf masing-masing pejabat terkait sebelum pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Jadi nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses dalam paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani bapak presiden.
Simak Video: Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7