PT Senang Kharisma Textil Digugat PKPU Bank QNB, Ada Nama Bos Sritex

ADVERTISEMENT

Updated

PT Senang Kharisma Textil Digugat PKPU Bank QNB, Ada Nama Bos Sritex

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 10:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bank QNB Indonesia Tbk menggugat PT Senang Kharisma Textil yang merupakan anak usaha Sritex ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam gugatan itu, Bank QNB juga menggugat Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Gugatan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu didaftarkan pada Selasa, 20 April 2021.

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Jumat (23/4/2021), petitum yang dimohonkan oleh Bank QNB adalah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT. SENANG KHARISMA TEXTIL dan TERMOHON PKPU II / IWAN SETIAWAN LUKMINTO berikut istrinya yaitu MEGAWATI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian isi petitum lebih lanjut.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta dilakukan penunjukan hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU.

Petitum berikutnya adalah menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, SH., Jandi Mukianto, SH., MH., dan Djawoto Jowono, SH., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham, selaku tim pengurus dalam proses PKPU termohon.

Pemohon yang didampingi kuasa hukum Swandy Halim, SH., MSc., dalam petitumnya juga meminta ditetapkannya sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Lanjut halaman berikutnya soal gugatan bos Sritex.

Redaksi telah memperbarui berita yang sebelumnya berjudul "Bos Sritex Digugat Pailit Bank QNB". Redaksi meminta maaf atas ketidaksesuaian judul berita sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT