Sebanyak 127 warga negara (WN) India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggunakan pesawat carter pada tanggal 21 April 2021 pukul 19.30 dengan pesawat carter QZ9BB ex MMA
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II yang merupakan pengelola Bandara Soetta tersebut pun buka suara. Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan fasilitas-fasilitas yang mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.
"PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan. Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," ujar Agus dalam pernyataan resminya, Jumat (23/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menambahkan pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India.
Menurutnya, tak seluruh WNA bisa masuk ke Indonesia. Adapun yang boleh masuk ke Indonesia, sambungnya, hanya mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian harus langsung melakukan karantina.
Ia meyakinkan setiap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia pasti akan melalui proses pemeriksaan syarat-syarat tersebut, bahkan diawasi mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran.
"Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat," ujarnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari India.
"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," katanya.
WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.
Diketahui, kabar masuknya WN India ke Indonesia pertama kali disampaikan oleh Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes dr Benget dalam rapat bersama tim Satgas COVID-19 Riau. Rapat berlangsung di Balai Serindit, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Letjen Doni Monardo dan Gubernur Riau Syamsuar.
"Pertama, terkait ada kedatangan WNI dan WNA, kemarin sudah banyak warga India masuk ke Indonesia, banyak sekali," ungkapnya di Pekanbaru, Rabu (21/4/2021).
Tonton juga Video: WNI di LN yang Hendak Pulang Juga Kena Pengetatan Larangan Mudik