Larangan, Aturan, dan Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 Terbaru

Larangan, Aturan, dan Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 Terbaru

Puti Yasmin - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 14:57 WIB
Beautiful Latin woman from Bogota Colombia between 20 and 29 years old, looks at the camera in a portrait and checks her cell phone waiting for a service to offer while wearing her mask
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mario Arango/Larangan, Aturan, dan Surat Edaran Mudik Lebaran 2021 Terbaru
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan mudik 2021 untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tidak boleh dilakukan.

Namun, larangan mudik lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Selain itu, perjalanan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Peraturan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Syarat Mudik Lebaran 2021

Perjalanan mudik Lebaran 2021 dikecualikan bagi beberapa kondisi seperti yang tertuang dalam surat edaran. Namun, mereka yang melakukan perjalanan juga harus memenuhi persyaratan mudik.

Adapun, syarat mudik Lebaran 2021 adalah memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM). Surat itu dikeluarkan untuk pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Idul Fitri

ADVERTISEMENT
  • Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Tanggal Berapa?

Dalam surat tertulis, peniadaan mudik Idul Fitri 2021 berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

  • Sanksi bagi yang Melanggar Larangan Mudik Lebaran 2021

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun, sanksi denda yang dijatuhi akan menyesuaikan dengan peraturan daerah, khususnya pada pelanggaran protokol kesehatan.

Selain surat edaran larangan mudik 2021, Satuan Satgas COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dalam surat tersebut terdapat pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Surat tersebut mengatur wajibnya menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 dalam berbagai transportasi, baik udara hingga laut.

Detikers, sudah paham kan larangan mudik Lebaran tahun 2021?




(pay/pal)

Hide Ads