Hitung-hitungan THR buat Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Hitung-hitungan THR buat Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 19:00 WIB
Infografis Kemnaker-THR 2021
Foto: detikcom

3. Besaran THR Karyawan yang Belum Setahun

Perhitungan THR bagi karyawan yang belum kerja satu tahun adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan nominal 1 bulan upah (masa kerja : 12 x 1 bulan upah).

Misalnya begini, jika Anda mendapatkan upah Rp 5 juta/bulan dan baru bekerja selama 6 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6 : 12 = 0,5 lalu 0,5 x 5.000.000 = 2.500.000. Jadi, THR yang diterima adalah Rp 2,5 juta.

Contoh lainnya, jika Anda mendapatkan upah Rp 6 juta/bulan dan baru bekerja 3 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

3 : 12 = 0,25 lalu 0,25 x 6.000.000 = 1.500.000. Dengan demikian, THR yang diterima adalah Rp 1,5 juta.

Upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.


(toy/fdl)

Hide Ads