Pemerintah berencana menyusun ulang formasi gaji PNS 2021 dan tunjangannya. Jadi, hingga saat ini belum dapat dipastikan gaji PNS tahun ini naik atau tidak.
Penyusunan ulang gaji para abdi negara itu dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kenaikan gaji PNS 2021 akan bergantung pada hasil formula penghitungan yang baru.
Gaji PNS 2021 akan diatur ulang dari sebelumnya banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji PNS baru akan berlaku bila semua instansi telah melaksanakan, penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, selesai melakukan evaluasi jabatan, dan anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Sementara yang masih berlaku saat ini, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Asyik! THR PNS Cair Lebih Cepat |
Berikut ini daftar gaji pokok PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Lalu berapa tunjangannya? Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)