Percepat Penyaluran Dana Bergulir ke Koperasi, Ini Jurus Kemenkop

Percepat Penyaluran Dana Bergulir ke Koperasi, Ini Jurus Kemenkop

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 24 Apr 2021 09:46 WIB
Kemenkop
Foto: Dok. Kemenkop

Lebih lanjut, Jan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung RI juga telah memetakan modus-modus tindak pidana terkait koperasi, diantaranya tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah kepada bendahara koperasi, menarik uang simpanan anggota melebihi jumlah pinjaman yang disetujui pengurus, mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan dana bantuan yang diterima koperasi kepada yang tidak berhak.

Dalam kesempatan itu, LPDB-KUMKM memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara yang berhasil pengamankan uang negara sebesar Rp113 miliar, diantaranya berupa uang cash Rp1 miliar, pengamanan asset negara serta mendapatkan tambahan aset. Selain itu juga telah dilakukan penyerahan 200 kios untuk dipergunakan oleh UMKM di provinsi Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaman uang dan aset negara tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama yang terjalin antara LPDB-KUMKM dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dengan asistensi penyaluran dana bergulir sejak November 2020. "Saya selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM mewakili lembaga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ungkap Supomo.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung,M. Iwa Suwia Pribawa menambahkan, Kejari Kota Bandungselaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara. Dalam hal kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, pihaknya menekankan penanganan persuasifmengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UKM.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulilah atas kepercayaan LPDB-KUMKM dan kesadaran dari para penerima fasilitas pinjaman dana bergulir ini bisa dikembalikan dan dipulihkan, agar bisa digulirkan lebih lanjut kepada masyarakat," ucap Iwa.

Sementara itu,Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM, Agus Santoso, mengingatkan bahwa kepercayaan merupakan modal utama bagi koperasi untuk maju dan berkembang. Mengingat segala kemudahan kepada koperasi telah diberikan pemerintah, salah satunya melaluiLPDB-KUMKM yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang memberikan pendanaan khusus kepada koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, ungkap Agus, juga telah melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM juga memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan sejak 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya. "Termasuk juga kemudahan dalam pembentukan koperasi dan berbagai program pendampingan serta bantuan pemasaran dan promosi," ucapnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads