Wacana gaji PNS dipotong zakat 2,5% makin dekat. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) wacana itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pun mengaku tak keberatan dengan rencana tersebut. Meski begitu, menurut Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, ada beberapa persyaratan yang diajukan pihaknya kepada pemerintah sebelum menerapkan aturan tersebut. Syarat-syarat itu katanya sudah disampaikan kepada pemerintah.
"Kami sudah memberikan masukan kepada Sekretariat Negara," ujar Zudan kepada detikcom, Sabtu (24/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada lima syarat yang disampaikan. Pertama, Korpri ingin Peraturan Presiden (Perpres) terkait potongan untuk zakat diharapkan memberikan kemudahan bagi PNS untuk membayar zakatnya, bukan membuat PNS bingung dan pusing.
Kedua, tidak ada paksaan dalam gaji PNS dipotong zakat. Maksudnya, zakat yang dipotong oleh pemerintah adalah bentuk kesukarelaan atau persetujuan dari PNS, atau tidak semua PNS dipotong gajinya.
"Jadi tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang," sambungnya.
Hal ini berkaca pada zaman orde baru lalu, yang mana pada waktu itu ada yayasan aman Bakti Muslim Pancasila yang memotong paksa gaji PNS secara merata Rp 1.000. Ia berharap ini tidak kembali terjadi di masa sekarang.
"Jadi sifatnya voluntary gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung. Jadi sifatnya sukarela tidak pemaksaan," katanya.
Ketiga, saat PNS setuju dipotong gajinya untuk zakat pun ia berhak memberikan usulan penyaluran zakat yang telah dikumpulkan pemerintah.
Keempat, pemerintah harus terbuka dalam pelaporan hasil pemungutan zakat. Kelima, tidak ada pemotongan dua kali.
Menurutnya, saat ini ada PNS yang zakatnya sudah dipotong oleh Baznas Daerah atau Kementerian Lembaga melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) nya, sehingga saat aturan ini berlaku diharapkan jangan sampai ada pemotongan yang dobel.
"Ada daerah-daerah yang sudah dipotong. Jadi jangan dipotong lagi. Satu kali kan kewajiban membayar zakat," ungkapnya.
(ara/ara)