Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan Sampai Jadwal 5 Mei, Selebihnya?

Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Dipesan Sampai Jadwal 5 Mei, Selebihnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 25 Apr 2021 16:29 WIB
Penumpang membeli tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) jurusan Bandung - Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan enam perjalanan KLB pada 12-31 Mei 2020 dan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB hanya yang memenuhi syarat diantaranya pekerja di penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan repatriasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta -

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) tetap melayani penjualan tiket kereta api jarak jauh.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan penjualan tiket kereta jarak jauh untuk keberangkatan sampai 5 Mei sudah bisa dipesan. Di mana sebelumnya hanya bisa sampai 30 April.

"KAI layani tiket penumpang jarak jauh sampai 5 Mei," kata Joni kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk periode larangan mudik Lebaran yakni 6-17 Mei 2021, Joni menyebut hingga saat ini belum tersedia. Terkait beroperasi atau tidaknya pelayanan kereta jarak jauh di periode itu, masih dibahas.

"Sejauh ini periode 6-17 Mei tidak atau belum ada penjualan tiket. Terkait apakah nanti akan mengoperasikan KLB (kereta luar biasa) untuk masyarakat yang dikecualikan sedang dalam pembahasan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yang pasti saat ini dan sudah bisa dipesan tiketnya, yakni pelayanan kereta jarak jauh pada periode setelah larangan mudik yakni 18-31 Mei. "Jadi saat ini yang tersedia hanya sampai 5 Mei, lalu lanjut 18-31 Mei," imbuhnya.

Mengingat adanya pengetatan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik, masa berlaku hasil negatif tes PCR hingga antigen untuk persyaratan kereta api jarak jauh (KAJJ) mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya 3x24 jam, kini hanya menjadi 1x24 jam.

"Terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan 24 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.

Sementara itu, untuk hasil negatif tes GeNose C19 tidak mengalami perubahan atau tetap 1x24 jam. Eva lantas meminta para pengguna mengatur waktu perjalanannya dengan baik.

"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," ucapnya.




(aid/dna)

Hide Ads