Mafia Karantina di Soetta Pakai Kartu Pas, Siapa Saja yang Bisa Bikin?

Mafia Karantina di Soetta Pakai Kartu Pas, Siapa Saja yang Bisa Bikin?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 15:54 WIB
Jakarta -

Terungkap ada 'mafia karantina' COVID-19 usai lolosnya WNI inisial JD yang datang dari India via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa melalui protokol kesehatan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan pelaku (S dan RW) menggunakan kartu pas bandara untuk Dinas Pariwisata DKI.

"Dari pas bandara yang ada pada mereka disebutkan di pas bandara tersebut: Dinas Pariwisata DKI," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Adi Ferdian Saputra saat dihubungi detikcom, Selasa (27/4/2021).

Di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membantah ada pegawainya yang terlibat dalam 'mafia karantina' COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. Dia memastikan dua pelaku itu bukan PNS DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita luruskan bahwa kedua oknum ini bukan pegawai Dinas Parekraf, bukan ASN, bukan honorer, bukan PDLP. Kami tidak mengenal dan tidak pernah merekomendasikan, jadi ini oknum," kata Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Kok bisa? Memang siapa saja yang bisa membuat kartu pas?

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Mohammad Alwi mengatakan tidak semua orang bisa memiliki kartu pas karena itu berasal dari instansi. Mereka yang memiliki dipastikan hanya pihak yang berkepentingan saja di dalam bandara.

"Ini lagi dirapatkan jadi hal-hal seperti ini sudah biasa, pas itu digunakan untuk orang yang berkepentingan di dalam bandar udara," kata Alwi.

"Ya tidak (siapa saja bisa bikin), dari instansi. Kalau pariwisata itu kan instansi," tambahnya.

Dikutip dari situs resmi Otoritas Bandara, kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandara yang hanya diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing bandara. Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno-Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.

Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA/Non Public Area) dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA/Restricted Public Area).

Setiap kartu pas yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu pas tersebut bisa mingguan, bulanan, 3 bulanan, hingga tahunan. Setiap habis masa berlakunya, maka kartu pas bisa diperpanjang lagi.

Ada kode-kode di kartu pas. Berlanjut ke halaman berikutnya.

Area di mana kartu pas bisa digunakan direpresentasikan dalam kode-kode area yang tertera di kartu tersebut, menunjukkan dimana si pemegang kartu boleh masuk dan dilarang masuk di sebuah area tertentu.

Berikut kode area dalam kartu pas:

P = Platform
A = Arrival Hall
B = Boarding Lounge
C = Check In Counter
S = Shopping Arcade
T = Tower
G = Gudang (bagian dalam)
F = Gudang (bagian luar/halaman gudang)
Ain = Arrival International
V = Proyek Vital

Berikut persyaratan pembuatan kartu pas Bandara:

1. Kontrak Kerja (sasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)
2. Surat permohonan dari atasan tertinggi
3. Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
4. Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak,surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Pernyataan
7. ID Card atau Surat Pengganti ID Card
8. Foto Kopi KTP

Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak Otoritas Bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.


Hide Ads