KFC Bayar THR Karyawan Tanggal 5 Mei 2021

KFC Bayar THR Karyawan Tanggal 5 Mei 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 16:40 WIB
Restoran cepat saji  ayam goreng kfc. dikhy sasra /ilustrasi/ detikfoto
Foto: dikhy sasra
Jakarta -

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.

Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono menegaskan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.

"Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021," kata Dalimin Juwono dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua keputusan ini sudah dikomunikasikan emiten pengelola KFC ini dengan serikat pekerja SP FFI. Terkait THR Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.

Untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4/2021).

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi COVID-19.




(ang/ang)

Hide Ads