Tes Antigen Bekas Terbongkar, Kementerian BUMN Minta Oknum Dipidana

Tes Antigen Bekas Terbongkar, Kementerian BUMN Minta Oknum Dipidana

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 28 Apr 2021 13:43 WIB
Polisi menggerebek lokasi  Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sumut.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian BUMN mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap layanan tes antigen yang diduga menggunakan peralatan bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Kementerian meminta agar masalah ini segera diproses secara hukum.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, masalah tersebut harus segera diproses secara hukum karena telah merugikan masyarakat.

"Yang pertama kita mendukung seluruh proses yang dilakukan oleh temen-temen dari kepolisian yang sudah mengungkap hal ini, dan kita minta prosesnya bisa dilaksanakan secepat-cepatnya, sehingga orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini bisa juga dihukum secara pidana karena telah merugikan masyarakat," kata Arya kepada media, Rabu (28/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya masyarakat, kejadian ini juga merugikan PT Kimia Farma Tbk sendiri.

"Kedua ini juga telah merugikan Kimia Farma sendiri, di mana orang-orang ini adalah karyawan ataupun mungkin orang kontrak, atau apapun namanya yang sudah membuat kerugian juga bagi Kimia Farma," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Arya mengatakan, pihaknya pun meminta Kimia Farma untuk memperketat pengawasan imbas adanya temuan tes antigen bekas ini.

"Ketiga kami minta juga temen-temen dari Kimia Farma untuk semakin ketat melakukan pengawasan-pengawasan terhadap proses yang bisa merugikan masyarakat dan merugikan perusahaan karena ini tidak baik bagi semuanya," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan info yang dihimpun detikcom, penggerebekan dilakukan di Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma, Lantai M, Bandara Kualanamu, Selasa (27/8/2021) sore. Penggerebekan dilakukan anggota Dirkrimsus Polda Sumut.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid tes antigen positif COVID-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran.

Saat penyamaran, salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah antre, dia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat tes rapid antigen ke lubang hidungnya.

Setelah menunggu 10 menit, anggota Polda Sumut itu mendapati hasil tesnya positif. Sempat ada perdebatan soal hasil pemeriksaan itu.

Setelah itu, petugas laboratorium dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Hasilnya, didapati alat rapid tes antigen yang telah dipakai digunakan lagi alias didaur ulang.

Simak Video: Terkuaknya Layanan Tes Antigen di Kualanamu Pakai Alat Bekas

[Gambas:Video 20detik]



(acd/dna)

Hide Ads