Bahlil Lahadalia resmi dilantik menjadi Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat. Sebelum dilantik dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bahlil mengungkapkan dirinya memiliki kewenangan yang lebih dari jabatan sebelumnya. Dirinya mengaku akan ke depan sudah bisa membuat regulasi yang mengatur tata kelola investasi di tanah air.
"Kalau BKPM selama ini mengeksekusi regulasi, permen, UU, maupun PP, kita tidak bisa membuat regulasi, tapi menteri investasi bisa," kata Bahlil dalam keterangan pers perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi/BKPM secara virtual, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kewenangan membuat regulasi, Bahlil mengaku beleid yang nantinya akan dibuat pasti terintegrasi atau dikolaborasikan dengan potensi-potensi investasi yang berada di kementerian-lembaga (K/L).
"Jadi mengkolaborasi, menjahit sektor investasi dari K/L teknis," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut instansi yang dipimpinnya saat ini sudah setara dengan kementerian lain di kabinet Indonesia Maju.
"Posisi lembaganya sama dengan K/L lain, kalau kemarin itu jabatannya setara menteri, tapi kewenangannya beda sama menteri," ungkapnya.
Mengenai target investasi, Bahlil mengaku masih sama seperti yang dicanangkan BKPM yaitu sekitar Rp 900 triliun berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan Rp 856 triliun jika mengacu pada data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).