THR pensiunan 2021 menjadi salah satu topik yang paling dicari saat ini. Kira-kira kapan THR pensiunan cair?
Melansir CNBC Indonesia, pencairan THR pensiunan tahun ini akan dilakukan lebih cepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pencairan THR PNS aktif maupun pensiunan PNS sama-sama akan dilakukan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan THR PNS dan THR pensiunan 2021 ini kini hanya tinggal menunggu tanda tangan aturannya oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu untuk PNS aktif maupun pensiunan, Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun.
Skema yang dibagi adalah sebesar Rp 15,8 triliun untuk PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Pusat. Sedangkan Rp 14,8 triliun sisanya akan diberikan bagi PNS aktif dan pensiunan di Pemerintah Daerah.
Terkait dengan THR yang diterima PNS tahun ini, jumlah yang akan diterima adalah sebesar gabungan antara gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja yang diterima masing-masing PNS itu sendiri nantinya akan memiliki besaran yang berbeda karena ini didasarkan pada kinerja masing-masing PNS. Jadi, THR yang didapatkan oleh PNS aktif ini nantinya akan didasarkan pada gaji golongan jabatannya ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan terkait besaran THR pensiunan 2021, adalah 1 kali pensiun pokok atau gaji pokok terakhir yang diterima oleh masing-masing pensiunan tersebut, sesuai dengan peraturan gaji diterapkan.
Sementara untuk pegawai non PNS atau swasta, nantinya akan menerima THR pada H-7 hari raya keagamaan.
Pengusaha wajib membayarkan THR ini secara penuh dan tidak dicicil. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika ada perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa membayarkan THR pada H-7, maka wajib berdialog secara kekeluargaan dengan karyawannya.
Walau begitu, perusahaan yang tak dapat membayarkannya wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan.
(lus/hns)