Bye-bye Mudik! Bus AKAP cs Dilarang Operasi 6-17 Mei

Bye-bye Mudik! Bus AKAP cs Dilarang Operasi 6-17 Mei

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 29 Apr 2021 18:52 WIB
Terminal Kota Bekasi kembali beroperasi melayani perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Seperti yang terlihat di Terminal Kota Bekasi, semua penumpang yang naik bus ke luar kota tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus Tipe A di wilayah Jabodetabek dilarang beroperasi selama masa periode larangan mudik. Periode larangan mudik berlangsung antara 6-17 Mei 2021, maka pada waktu-waktu tersebut bus antar kota setop operasi sementara.

"Selama periode larangan mudik seluruh layanan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Bus Tipe A di wilayah Jabodetabek baik yang berada di bawah pengelolaan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) maupun di bawah pengelolaan pemerintah daerah akan dihentikan untuk sementara waktu," ujar Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam diskusi dengan media, Kamis (29/4/2021).

Adapun bus antar kota yang dilarang beroperasi adalah yang melayani kedatangan dan keberangkatan di 8 terminal penumpang Tipe A di wilayah Jabodetabek yaitu Terminal Baranangsiang, Bogor, Terminal Jatijajar, Depok, Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Terminal Kp. Rambutan, Jakarta, Terminal Kalideres, Jakarta, Terminal Tanjung Priok, Jakarta, dan Terminal Bekasi, Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, untuk Terminal Tipe A Pulogebang tetap membuka layanan bus AKAP dan AKDP diperuntukkan bagi perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik yaitu:

1. Perjalanan bagi yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

ADVERTISEMENT

Penghentian operasional juga tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah Transjabodetabek.

(hns/hns)

Hide Ads