Asal-usul Tercetus 'Silicon Valley' Bukit Algoritma

Lipsus Bukit Algoritma

Asal-usul Tercetus 'Silicon Valley' Bukit Algoritma

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 07:30 WIB
Lokasi proyek Bukit Algoritma, Silicon Valley-nya Indonesia
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom: Lokasi proyek Bukit Algoritma, 'Silicon Valley'-nya Indonesia

Proyek Bukit Algoritma di Cikidang, Sukabumi bakal groundbreaking atau mulai dibangun pada Mei setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh pemilik lahan sekaligus Direktur Utama PT Bintang Raya Loka Lestari Dhanny Handoko.

Informasi groundbreaking setelah Lebaran diketahui olehnya dari Ketua Pelaksana KSO Kiniku Bintang Raya KSO Budiman Sudjatmiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah Lebaran yang kemarin saya dengar dari Mas Budiman," kata Dhanny saat berbincang dengan tim detikcom baru-baru ini di lokasi Bukit Algoritma.

Proyek Bukit Algoritma merupakan bagian dari usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Cikidang. Namun status KEK tersebut masih dalam proses pengusulan. Artinya belum ada penetapan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Tapi dia mengklaim tidak ada masalah berkaitan dengan perizinan pembangunan 'Silicon Valley' itu. Terlebih, KEK Sukabumi atau yang sekarang disebut KEK Cikidang sudah diusulkan sejak 3 tahun lalu kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat.

"Jadi seharusnya dari perizinan sudah tidak terlalu gimana gitu, mungkin hanya detail-detail khusus, misalnya kalau tinggi bangunan, apa yang kami bangun, itu nanti lah. Tapi kalau secara garis besar karena ini masih dalam kerangka usulan KEK Sukabumi, itu kan sudah pembahasan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, bahkan juga Kementerian maupun Dewan Nasional (KEK)," papar Dhanny.

Dari sisi lahan juga tidak ada kendala. Sebab, area yang digunakan merupakan milik Dhanny Handoko. Dengan begitu pembangunan dapat dilakukan tanpa pembebasan lahan.

Tapi dia belum bisa memastikan proses usulan KEK sudah sampai tahap mana. Menurutnya ada penyesuaian terkait peraturan pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Persetujuan memang terkait dengan PP yang baru, kemarin, yang bulan Februari kalau nggak salah, yang turunan Omnibus Law itu. Ya kita akan sesuaikan tentunya juga nunggu kebijakan pemerintah daerah, karena usulan itu yang tanda tangan Pak Gubernur," tambahnya.


(toy/fdl)

Hide Ads