Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Demikian dikutip dari keterangan resmi Kimia Farma, Jumat (30/4/2021).
Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai
ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah memerintahkan agar para oknum itu dihukum dengan tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick.
Erick juga sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Tak hanya itu, dalam kondisi seperti sekarang ini ia juga menyayangkan ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.
Simak Video: Satgas Kecam Pelaku Kasus Tes Antigen Bekas!